Yakni mengincar pemotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kanlpot bising.
Selain itu penggunaan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Dan yang paling penting, pastikan SIM C bikers harus dalam keadaan aktif.
SIM C punya masa berlaku yakni lima tahun.
Artinya setelah lima tahun bikers harus memperpanjang kembali masa berlakunya SIM C.
Perpanjangan SIM bisa bikers lakukan di pelayanan SIM keliling atau bisa secara online.
Jika bikers terlambat memperpanjang sehari saja, maka SIM C bikers langsung dicabut.
Baca Juga: Bikers Punya Riwayat Penyakit Ini Dijamin Enggak Bakal Bisa Bikin SIM
Artinya bikers harus mengulangi ujian pembuatan SIM lagi.
Baik itu ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR