Gridmotor.id - Buat bikers yang berdomisili di Jakarta, simak ulasan berikut.
Selama 14 hari kedepan, Ditlantas Polda Metro jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.
Operasi Zebra Jaya 2021 sudah berlangsung sejak tanggal 15 hingga 28 November 2021.
Polisi mengincar beberapa pelanggar dalam operasi ini.
Selain itu Polisi juga akan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh tanpa pandang bulu.
Terlebih kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kalau sudah seperti ini, maka jelas tak ada kompromi bagi para pelaku pelanggar aturan lalu lintas.
Dalam esekuisnya nanti, Polisi mengincar pemotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kanlpot bising.
Baca Juga: Polisi Giat Operasi Zebra Jaya 2021, Pemotor Pakai Knalpot Bising Bisa Masuk Penjara
Lalu penggunaan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Selanjutnya dalam operasi ini Polisi juga mengincar para pelaku balap liar.
View this post on Instagram
Penindakan akan dilakukan apabila pengendara terlihat melanggar aturan lalu lintas.
Adapun sanksi yang berikan berupa tilang.
"Kalau kelihatan kasat mata, pelanggaran itu langsung kami lakukan penindakan. Sanksi tilang kan ada, di sanksi tilang tergsntung jenis pelanggaran saja," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Edi Suprianto di Fatmawati, Senin.
Edi mengatakan, anggota akan melakukan patroli sepanjang Operasi Zebra berlangsung.
Patroli akan digelar ke beberapa titik-titik jalan yang dinilai banyak pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ada Razia dalam Operasi Zebra 2021 di Jaksel, Polisi Langsung Tindak Pelanggar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR