Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan HAM, Olivier De Schutter pada April 2021 lalu menilai proyek senilai 3 miliar dollar AS itu melanggar HAM.
Hal ini lantaran pembangunan kawasan The Mandalika dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.
Berdasarkan laporan sumber yang dimiliki Olivier, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah saat itu.
“Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," kata Olivier De Schutter seperti yang dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/4/2021).
Sudah mengusir menggusur warga secara paksa, namun tanah diambil belum sama sekali dibayarkan oleh Pemerintah.
Hal inilah yang membuat Pemerintah dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dianggap melakukan perampasan lahan secara sepihak.
Pada akhirnya pembebasan lahan area Sirkuit Mandalika juga diwarnai penolakan oleh sejumlah warga, pada Minggu (13/9/2020).
Seperti diketahui, pembangunan Sirkuit MotoGP di Mandalika terkendala pembebasan lahan.
Baca Juga: Asli Bikin Valentino Rossi Nangis, Sandiaga Uno Jajal Sirkuit Mandalika Naik Sepeda Onthel
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR