GRIDMOTOR.ID - Sebentar lagi bank-bank di Indonesia akan memblokir kartu ATM karena dianggap bahaya mudal dijebol dan duitnya hilang.
Ciri kartu ATM anda mudah dibobol jika tidak ada logo kotak warna emas ini dan akan diblokir pihak bank karena bahaya.
Adapun pihak bank yang akan memblokir kartu ATM tidak aman tersebut yaitu bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Kartu ATM yang dianggap tidak aman terbut model magnetic sehingga mudal dibobol.
Pemakaian kartu ATM magentic mudah diduplikat oleh orang lain dan isi tabungan bisa dikuras.
Untuk itu pihak bank menyarankan agar ganti menggunakan kartu model chip agar aman.
Pasti penasarankan kartu ATM model chip itu seperti apa cirinya agar nasabah tidak was-was.
Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut kartu ATM model chip.
Baca Juga: Mau Dapat Transferan Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah? Buruan Cek Nama Anda di Sini
Baca Juga: Jangan Kaget, Tiba-Tiba Rekening Bertambah Rp 1 Juta Buruan Ke ATM Cek Saldo
Kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.
Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.
Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu.
Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.
Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki.
Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.
Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripes.
Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming pada kartu ATM.
Baca Juga: Jangan Kaget Tarik Tunai Ke ATM, Aturan Baru Limitnya Bisa Bayarin Motor Baru
Akan Diblokir
Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Menindaklanjuti edaran tersebut, bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Sampai akhir tahun atau Desember ini beberapa bank akan memblokir kartu model magnetik.
Nasabah diharapkan mendatangi bank untuk melakukan pergantian kartu dari model magnetic jadi kartu ATM model chip.
KOMENTAR