Namun sejak pamannya GP ini bergabung, pendapatan AH tersebut turun menjadi sekitar Rp 77 juta sebulan.
AH nekat menyewa dua eksekutor yakni ND dan DA untuk membunuh korban GP.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan krnologi kejadiannya.
"Satu minggu sebelum eksekusi, mereka kumpul di rumah tersangka di Cileungsi. Direncanakan, korban akan dihabisi dengan cara diberi miras terlebih dahulu," kata AKBP Harun.
Pada tanggal 17 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB, tersangka AH mengajak korban minum minuman keras di pangkalan ojek, dekat TKP simpang jalan Metland Cileungsi.
Hingga pada pukul 17.30 WIB, tersangka AH si otak pelaku pergi menyeberangi jalan, kemudian dua eksekutor beraksi.
"Di situlah eksekutor melaksanakan pembunuhan kepada korban dengan cara menggunakan senjata tajam jenis celurit ," urai Harun.
Baca Juga: Lapor Polisi Bila Ada Pungutan Parkir Di Indomaret, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Cuma Dapat Rp 77 Juta Sebulan, Tukang Parkir di Bogor Habisi Paman, Sewa Pembunuh Bayaran
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR