Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."
Flyover memang kerap dijadikan tempat teduh buat bikers yang tidak bawa jas hujan.
Berteduh di bawah flyover tersebut masuk dalam kategori menggangu pengguna jalan.
Jadi kalau bikers enggak mau kehujanan, makanya bawa jas hujan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR