Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
4. Riau
Beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau, yaitu:
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 9 November 2021.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR