Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak.
Baik itu dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.
LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.
"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal ialah sebagai berikut.
1. Datang ke kantor LPSK
Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.
Baca Juga: Mantab Nih! Pemerintah Serukan Jangan Bayar Cicilan Jika Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal
2. Kirim email
Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.
3. Telpon call center
Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.
"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR