"Dari sembilan orang yang kami amankan, enam orang lanjut (pemeriksaan perkara), yakni DY, MS, PW, DA, FI, dan MR," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Para pelaku, sebut Bambang, dikenakan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan antar pelajar tersebut, lanjut Bambang, bermula saat korban bersama temannya sedang berada di pinggir jalan.
Tiba-tiba, para pelaku yang mengendarai sepeda motor menabrak korban.
"Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sajam hingga korban terluka parah," ucap dia.
Namun, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang melibatkan para pelajar tersebut.
"Para pelaku masih kami periksa secara intensif. Motifnya apa sedang kami dalami," ujar Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Pelajar SMK yang Mengeroyok hingga Korbannya Luka Parah Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR