Gridmotor.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Meski demikian, beberapa daerah PPKM-nya turun level.
Dari yang level 4 turun ke 3 dan seterusnya.
Namun aturan wajib patuhi protokol kesehatan masih tetap diberlakukan.
Kebijakan memperpanjang masa PPKM terhitung selama 14 hari kedepan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.
"Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama, bahu membahu terus menjaga agar Covid-19 tidak kembali melonjak," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Jakarta, Senin (18/10/2021).
"Tetap gunakan masker, ajak keluarga, saudara, dan teman-teman yang belum divaksin untuk segera divaksin, dan jangan lupa untuk terus secara disiplin menggunakan PeduliLindungi," tuturnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan Pemerintah soal PPKM yang Dinilai Enggak Konsisten
Lebih lanjut, Luhut mengaatakan 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1.
Saat ini tercatat kasus aktif nasional tercatat sebesar 18 ribu, sementara di Jawa-Bali kurang dari 7 ribu.
Angka tersebut jauh menurun dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta.
Bahkan, ia mengatakan situasi itu semakin membaik dengan tercapainya nol kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 17 Oktober 2021.
Adapun di provinsi lain di Jawa Vakum angka kematian harian pun berhasil ditekan di bawah lima kematian per hari.
"Capaian ini kami yakin mampu dijaga seiring dengan capaian vaksinasi lansia, di Jawa-Bali yang meningkat tajam. Namun akselerasi masih perlu dilakukan karena vaksinasi di Jawa-Bali baru mencapai 43 persen," terang Luhut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DKI Jakarta akan mampu masuk dalam penerapan PPKM level 2.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, dilakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
Baca Juga: Viral Pemuda Nekat Lawan Polisi Saat Penyekatan, Hingga Ngamuk Teriak-Teriak Enggak Jelas
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut.
Selain itupemerintah akan menambah jumlah pembukaan tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu, wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.
Cocok buat para bikers yang udah ngidam lama buat turing nih.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR