"Ada kemungkinan besar untuk TUC (Thomas & Uber Cup), kalau ada tim kita naik podium, bendera Indonesia tidak dikibarkan. Kita harap MoU antara Menpora dan WADA secepatnya," ujarnya Minggu (17/10).
WADA memberikan sanksi karena Indonesia dinilai tak menerapkan program pengujian yang efektif.
WADA menyatakan Indonesia tak memenuhi prosedur antidoping.
Akibatnya berbagai syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional tak lagi memenuhi syarat selama masa penangguhan.
Namun karena MotoGP menandatangani perjanjian kontrak dengan Indonesia, maka WADA mengizinkan ajang balap akbar itu digelar.
Atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tapi Bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan.
Telah dikonfirmasi oleh WADA bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh secara resmi diperlihatkan pada ajang WSBK, MotoGP, atau acara balap motor lainnya, hingga status "ketidakpatuhan" dicabut.
"Terkait dengan bendera, konsekuensinya akan terbatas pada pengibaran resmi bendera oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung – baik pengibaran tersebut selama durasi pertandingan, acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya," ujar juru bicara WADA, dikutip dari Crash.net.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masuk dalam Kalender MotoGP 2022, Berikut Jadwalnya
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR