Gridmotor.id - Aksi debt collector yang sering tarik paksa motor sembarang emang bikin resah.
Apalagi tak jarang kalau mereka pakai cara intimidatif.
Selain itu debt collector saat rampas motor orang tidak lihat situasi dan kondisi.
Akibatnya sering terjadi keributan yang disebabkan oleh debt collector.
Debt collector juga tak paham kalau saat ini juga masih suasana pandemi Covid-19.
Nah ternyata, debt collector yang masih nekat menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.
Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector malah tidak dibatasi.
Padahal angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.
Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Buat DP Motor, Gini Cara Debt Colcector Intimidasi Naasbah
Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.
Menganai hal tersebut, seperti apa dasar hukumnya?
Kusuma Retnowani Amd SH MH selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, turut memberikan pandangan.
Menurut Retno, tindakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.
"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."
"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."
Baca Juga: Heboh Perampok Motor Pura-Pura Jadi Debt Collector Jadi Sasaran Amukan Warga
"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.
Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur debt collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.
"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."
"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."
"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.
Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.
Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.
Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.
Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."
"Maka pelaku atau debt collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.
Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR