Gridmotor.id - Belum lama ini heboh kantor pinjol ilegal di gerebek oleh pihak Kepolisian.
Adapun salah satu perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Kepolisian, yakni PT Indo Tekno Nusantara.
Polisi yang melalukan penggerebak merupakan gabungan dari Polda Jawa Barat yang bekerja sama dengan Polda DIY.
Kantor perusahaaan pinjol ilegal ini berlokasi di Ruko Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Melalui penggerebakkan itu, sebanyak 83 debt collector pinjol berhasil diamankan oleh Kepolisian.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni 105 Komputer dan Handphone.
Pinjol ilegal ini memang bikin resah masyarakat.
Bahkan ada juga beberapa bikers yang memakai pinjol ilegal untuk DP motor.
Baca Juga: Bikers Wajib Hati-Hati! DP Motor Baru dari Uang Pinjol Terjerat Bunga Tinggi
Nah, setelah penggerebakan, Polisi menemukan motif dan cara debt collector pinjol ilegal tagih nasabah.
Dari hasil pemeriksaan mereka para debt collector memberikan ancaman saat menagih.
"Yang pertama, PT ini melakukan penagihan langsung, jadi didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kemudian cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung (online), baik melalui telepon dan juga media sosial.
Parahnya, penagihan itu dilakukan dengan meneror peminjam dengan makian hingga mengirimkan gambar tak senonoh.
"Mereka juga mnagih dengan cara meneror melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dilakukan pengancaman sampai mengirimkan gambar porno. Jadi peminjam itu diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya," jelas Yusri.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam proses interogasi, untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Jumlah Uang Tidak Utuh Bunga Sampai Rp 56 Ribu Per Hari, Gini Kata OJK
Juga untuk mendalami modusnya dan mekanisme mereka bekerja.
Termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bunga yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini. Pelakunya sekarang sudah kita amankan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Cara-cara Debt Collector Pinjol Ilegal Intimidasi Nasabah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR