Gridmotor.id - Saat ini ramai adanya pemotor pengawal mobil ambulan.
Mereka akan jadi pengawal ambulan saat sedang antar/jemput pasien atau jenazah.
Funsinya pengawal mobil ambulan ini adalah untuk membuka jalan mobil ambulan yang sedang melaju.
Apalagi pengawal ambulan ini juga menggunakan lampu strobo.
Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.
Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Kumpulan Video Bocah Naik Motor Ditilang Polisi Bikin Ngakak, Ada yang Nangis Gak Karuan
Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Artinya, tidak perlu ada relawan pengawal jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.
Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.
Karena, kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR