Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ambulans ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.
Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sebenarnya, tidak perlu ada relawan pengawal ambulans jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.
Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.
Karena, kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Baca Juga: Viral Pemotor Cewek Langgar Lampu Merah, Enggak Ditilang Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh
Source | : | TikTok |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR