Adapun pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut ada beberapa perbedaan.
Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 2-10 persen sampai bulan September 2021.
Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.
Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.
Lebih rinci, diskon PKB sebesar 2 persen ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Oktober 2021
Lalu diskon 4 persen untuk yang masa jatuh tempo pajaknya pada November 2021.
Baca Juga: Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya
Dilanjut diskon 6 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Desember 2021.
Lantas yang terakhir, diskon 10 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Januari 2022.
Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak kendaraan masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.
Lantas program penghapusan tunggakan pokok PKB yang diberikan Pemprov Banten diberikan untuk kendaraan yang belum dibayarkan pajak tahunannya hingga lebih dari 4 tahun.
Adapun nominal tunggakan pada tahun ke-4 dan seterusnya akan dihapus.
Kemudian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi tunggakan pajak senilai 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai Akhir Bulan Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR