Diberitakan Kompas.com, 27 Februari 2020, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap MF (35), seorang mitra Gojek di Kota Malang, Jatim.
MF ditangkap karena memalsuan akun Gojek dan melakukan berbagai order fiktif.
Pihak Gojek mengatakan, praktik pemalsuan dan order fiktif semacam ini bisa menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
MF pun dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP. MF diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Verifikasi Muka Driver Gojek Pakai Topeng, Ini Kata Gojek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR