Gridmotor.id - Buat bikers yang punya motor tapi punya kendala saat membayar tagihan bulanan alias kredit, sebaiknya waspada.
Pasalnya kali ini debt collector yang mewakili leasing bisa langsung ambil paksa motor.
Debt collector tak perlu menunggu proses pengadilan dulu saat mengambil paksa motor.
Penyitaan motor lewat pengadilan negeri hanya sebuah alternatif atau pilihan.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) 31 Agustus 2021.
Keputusan Lembaga Yudikatif merujuk pada putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.
Ia yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Baca Juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Driver Ojol, Langsung Babak Belur
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR