Gridmotor.id - Awalnya maling ayam ini lagi mantau kandang, melihat motor Yamaha dengan kunci masih menempel langsung gasak.
Supriyanto langsung melupakan niatan mencuri ayam setelah melihat motor Yamaha bersama kuncinya terparkir di garasi rumah korban.
Lokasi rumah korban berada di wilayah RT 01 RW 01, Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang.
Modal Supriyanto sebilah parang untuk menggasak ayan dari kandang.
Kemudian nekat masuk ke rumah dan menggasak barang berharga lain berupa handphone, notebook, dan tas berisi uang Rp 6 juta.
Untuk aksi mencuri ayam, memang bukan kejahatan baru bagi Supriyanto.
Pada 2005 lalu, dia sempat ditahan lantaran mencuri ayam.
Hal ini terungkap saat Polres Tegal menggelar perkara kasus pencurian di halaman mapolres setempat, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Koplak Nih, Ditagih Hutan Dan Motor Malah Ngamuk, Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Baca Juga: Tepok Jidat, Emak-emak Nekat Dorong Motor Tetangganya dan Ditukar Duit Rp 1,5 Juta, Begini Alasannya
"Saya, sebelumnya, pada tahun 2005, sudah pernah dipenjara karena mencuri ayam. Saya melakukan aksi pencurian karena sebagai tulang punggung keluarga. Pekerjaan saya sehari-hari mencari kayu untuk dijual," aku Supriyanto.
Desakan ekonomi itu pula yang membuat Supriyanto kembali berniat mencuri ayam.
Setelah menemukan sasaran, Supriyanto kemudian mengintai rumah dan menunggu penghuninya beristirahat.
Saat dini hari, dia kemudian bergerak mencari kandang ayam.
Baca Juga: Buruan Ke Polda Metro, Ambil Motor Curian Gratis Syaratnya Cuma Ini
Namun setelah berhasil masuk ke rumah korban dan melewati garasi, dia melihat ada sepeda motor bersama kuncinya.
Supriyanto kemudian masuk ke rumah korban dan menemukan barang-barang berharga lain yang kemudian dibawa kabur.
"Jadi, pelaku sengaja melancarkan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, karena biasanya masyarakat sudah terlelap."
"Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 16 juta," tutur Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, dalam gelar perkara.
Baca Juga: Warga Jakarta Sudah Bisa Bernafas Lega, Komplotan Maling Motor Sadis Berhasil Diringkus
Arie mengatakan, Supriyanto ditangkap pada Senin (30/8/2021).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya parang, satu unit sepeda motor Yamaha berwarna hitam, dan satu buah laptop berwarna biru.
Sementara handphone yang dicuri sudah dijual dan uang yang dicuri pun habis dipakai.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Niat Awal Curi Ayam, Supriyanto Akhirnya Gasak Motor dan Laptop Warga Tegal saat Pemilik Terlelap
Source | : | TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR