Gridmotor.id - Motor hasil curian bisa diambil pemiliknya gratis alias gak bayar dengan syarat ini bro.
Syaratnya tidak memberatkan bagi pemilik motor yang dicuri jika hendak diambil motornya di Polda Metro Jaya.
Bagi korban maling motor yang unitnya berada di Polda Metro Jaya bisa diambil secara gratis alias tidak ada bayarannya.
Cuma lampirkan bukti kepemilikan motor yang berhasil digasak maling motor.
Seperti STNK atau BPKB serta anak kunci motor yang hilang sebagai syarat pengambilan motor.
Yusri menjelaskan, pihaknya akan memproses warga yang kehilangan kendaraan motor.
Ia mempersilakan korban datang ke Polda Metro Jaya untuk ambil motor curian yang disita polisi sebagai barang bukti.
"Jadi warga yang pernah kehilangan motor datang ke Polda Metro Jaya" ujar Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Bali Geger, Pria Curi Motor Honda Vario Untuk Membeli Hewan Kurban
Baca Juga: Ada Honda BeAT dan Yamaha NMAX, Rumah Kontrakan Jadi Tempat Jual Beli Motor Curian
"Kami masih dalami penadahnya, karena contoh salah satu tersangka yang tembak pelaku ini sudah lebih dari 100 kali," jelas Yusri.
KOMENTAR