Baca Juga: Maling Motor Babak Belur di Kebon Jeruk, Yamaha Aerox Kuning Diburu Polisi
"Lalu kami juga tangkap A alias Ambon yang jual Senpi ke pelaku utama. Dijual Rp1 juta ke pelaku," jelas Yusri.
Atas perbuatannya FR dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yusri mengatakan, saat diselidiki, komplotan FR ternyata terkait dengan sebuah jaringan pencurian motor di Sukabumi, Jawa Barat.
Dimana hasil motor curian dikirim ke Sukabumi untuk dijual kepada penadah inisial I yang saat ini masih diburu polisi.
Baca Juga: Maling Motor Gagal Bawa Pulang Yamaha NMAX di Cipete, Warganet: Masih Rezeki
"Anggota komplotan yang terkait dengan I ini ternyata ada 36 orang. Dimana mereka bergerak masing-masing sesuai dengan tujuh kelompok kecil yang diikuti," papar Yusri.
Saat ini kata Yusri, ada 11 motor curian dan satu mobil yang disita Direktorat Kriminal Umum dalam kasus tersebut.
Sebanyak 12 kendaraan itu diduga dipakai selama operasi pencurian motor.
"Jadi warga yang pernah kehilangan motor datang ke Polda Metro Jaya" ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya Rabu (1/9/2021).
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR