Gridmotor.id - Adanya aturan lalu lintas itu dibuat untuk keselamatan bersama dalam berkendara.
Salah satunya adalah aturan tentang batas kecepatan maksmimal saat berkendara.
Aturan batas kecepatan biasanya ditentukan oleh situasi dan kondisi jalan.
Nah batas kecepatan biasanya dipasangi plang rambu lalu-lintas tentang batas maksimal kecepatan kendaraan.
Meski telah terpasang jelas-jelas, masih ada aja sebagian orang yang melanggar itu.
Nah kalau itu ketahuan Polisi sudah pasti sanksi tilang akan didapat oleh para pelanggar lalu lintas.
Tapi tahukah kalian kalau ada orang yang kena tilang padahal ia hanya melaju 8 km/jam?
Nah peristiwa itu terjadi sudah lama sekali bro, yakni pada tahun 1896 Masehi.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM Jika Ambil SIM Dulu Di Rumah Jadi Gak Kena Tilang, Bener gak Ya?
Adalah Walter Arnold, pria asal East Peckham, Kent, Inggris, yang mengalami sanksi tilang itu.
Jadi ceritanya, Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya.
Kecepatan yang dia tempuh dengan kendaraanya adalah 12,8 kpj.
Melihat itu, Polisi langsung mengejar pria itu sejauh 5 mil.
Ternyata jalan yang dilalui Arnolod memiliki batas kecepatan hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.
Sudah pasti Arnold dengan mobilnya melebihi batas kecepatan itu.
Otomatis saja, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.
Denda yang dikenakan sebesar 1 Shilling atau setara dengan Rp 180.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Siap-siap Dapat Surat Tilang
Arnold juga tercatat sebagai orang yang pertama kali kena sanksi tilang di dunia, wah jadi sejarah.
Jadi pada masa itu produk kendaraan belum secepat sekarang bro.
Maka wajar saja kecepatan 8km/jam dianggap sudah masuk kategori ngebut.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR