Gridmotor.id - Adanya aturan lalu lintas itu dibuat untuk keselamatan bersama dalam berkendara.
Salah satunya adalah aturan tentang batas kecepatan maksmimal saat berkendara.
Aturan batas kecepatan biasanya ditentukan oleh situasi dan kondisi jalan.
Nah batas kecepatan biasanya dipasangi plang rambu lalu-lintas tentang batas maksimal kecepatan kendaraan.
Meski telah terpasang jelas-jelas, masih ada aja sebagian orang yang melanggar itu.
Nah kalau itu ketahuan Polisi sudah pasti sanksi tilang akan didapat oleh para pelanggar lalu lintas.
Tapi tahukah kalian kalau ada orang yang kena tilang padahal ia hanya melaju 8 km/jam?
Nah peristiwa itu terjadi sudah lama sekali bro, yakni pada tahun 1896 Masehi.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM Jika Ambil SIM Dulu Di Rumah Jadi Gak Kena Tilang, Bener gak Ya?
Adalah Walter Arnold, pria asal East Peckham, Kent, Inggris, yang mengalami sanksi tilang itu.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR