Gridmotor.id - Puluhan pemotor yang tengah sunmori lagi-lagi bikin ulah.
Ulah mereka tersebut terjadi di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 Agustus 2021 (22/08/2021) kemarin.
Peristiwa tersebut juga bersamaan saat aparat Kepolisian tengah menggelar patroli.
Kegiatan patroli merupakan antisipasi pihak Kepolisian terhadap pemotor yang tengah melakukan sunmori.
Selain itu kegiatan patroli juga merupakan upaya penertiban lalu lintas saat berkendara sunmori di kawasan BSD.
Karena banyak fakta di lapangan tentang beberapa pemotor yang memanfaatkan Sunmori sebagai ajang kebut-kebutan.
Hal ini agar tidak terjadi kembali peristiwa kecelakaan akibat dari kegiatan Sunmori hingga memakan korban jiwa.
Seperti peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 1 Agustus dan 15 Agustus 2021 waktu lalu.
Baca Juga: Torched Garage Dibobol Maling, Baju Von Dutch, Helm Dan Aksesoris Motor Raib
Saat tengah berpatroli, petugas menemukan beberapa pemotor sunmori yang melanggar lalu lintas.
Karena melihat Polisi bertugas, rombongan pemotor tersebut tampak berusaha berusaha kabur.
Bahkan terdapat beberapa pemotor yang justru melawan arus lalu lintas.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh AKP Dicky Dwi Priambudi selaku Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan.
“Tadi pada saat anggota kami sedang patroli mencari kendaraan yang kebut-kebutan terus kemudian di tengah jalan berpapasan dengan kendaraan yang melawan arus,” ujar AKP Dicky dikuti dari Korlantas Porli.
Karena melihat Polisi bertugas, rombongan pemotor tersebut tampak berusaha berusaha kabur.
Upaya kabur itu juga ditambah dengan kenekatan pemotor dengan melawan arus hingga menabrak Polisi yang bertugas.
“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama," ungkap AKP Dicky.
Baca Juga: Viral Ketakutan Dikejar Anjing, Emak-emak Pemotor Nyasar ke Pagar Rumah
"Berusaha untuk kabur dan dia juga menabrak petugas kami,” sambungnya lagi.
Karena kejadian itu, 55 pemotor dikenakan sanksi tilang oleh pihak Polisi.
Tidak hanya itu, 12 kendaraan dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan karena terbukti melanggar batas kecepatan maksimum.
Source | : | Instagram,Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR