Gridmotor.id - Entah kenapa beberapa aksi dari para Debt Collector (DC) kerap meresahkan masyarakat.
Yang bikin resah itu saat DC minta paksa kendaraan saat pengguna sedang melintas di jalan.
Apalagi di masa pandemi ini para DC kian menunjukkan taringnya.
Bahkan ada yang sampai mengancam segala sampai hampir menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Meskipun beberpa pemiliki mengaku lunas, para oknum DC masih saja nekat untuk menarik kedaraannya.
Sampai akhirnya mereka tidak berkutik dan akhirnya kabur.
Seperti kejadian beberapa waktu lalu yang dimana pemilik motor didatangi oknum debt collector.
Ngakunya mereka sudah mendapat perintah dan dilengkapi surat penarikan kendaraan.
Baca Juga: Pagar Lintasan Sirkuit Mandalika Dibobol Warga, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah MotoGP 2022
Ketika pemilik motor terus-terusan bilang kendaraannya sudah lunas, akhirnya debt collector tersebut langsung kabur.
Nahh yang kayak begini yang bikin sebel.
Para oknum DC tidak memiliki itikat baik kepada pemiliki kendaraan.
Mereka langsung kabur tanpa bilang minta maaf.
Meski begitu dar kejadian itu kita bisa menyimpulkan bagaimana cara agar tidak berurusan dengan DC dengan lama.
Yup, cukup dengan mengatakan bahwa kendaraannya SUDAH LUNAS.
Kalian bisa lihat videonya di bawah ini.
Meski begitu, debt collector ternyata masih boleh melakukan penarikan kendaraan.
Hanya saja, prosedur debt collector dalam melakukan penarikan akan lebih ketat.
Selain itu, sebutannya sudah bukan lagi debt collector, melainkan juru tagih.
Hal itu disampaikan oleh Tulus Abadi, selaku Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulus.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," sambungnya.
Soal penarikan kendaraan yang diklaim sudah lunas, Tulus bilang tidak rasional.
Ada syarat yang harus dipenuhi bagi debt collector untuk menarik kendaraan.
Para debt collector wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Meleng Sedikit, Yamaha NMAX Parkir Di Depan Warung Gudeg Yu Djum Digasak Maling Motor
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?" terangnya.
"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Lalu untuk soal klaim pemilik kendaraan sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR