Gridmotor.id - Buat bikers yang suka touring sampai Jogja, ada informasi penting nih.
Kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogykarta menetapkan Malioboro sebagai kawasan wajib vakisn dan pakai masker.
Bukan hanya Maliboro saja, kawasan Stasuin Tugu pun masuk dalam kebikan tersebut.
Hal ini dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk menekan angka kasus Covid-19.
“Kita mencanangkan kawasan Stasiun Tugu dan Malioboro sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin", ujar Hariyadi Sayuti selaku Wali Kota Yogyakarta.
Keputusan menetapkan Stasiun Tugu dan Malioboro sebagai kawasan wajib pakai masker dan vaksin, memiliki banyak pertimbangan.
Baca Juga: Kejadian Lagi Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Merak, Mau Muter Balik Kabur dari Polisi
Hal ini lantaran masyarakat harus vaksin namun vaksinnya belum tersebar secara menyeluruh.
“Mewajibkan ini mempunyai konsekuensi yang cukup berat. Karena kita harus menjangkau semuanya yang namanya wajibkan harus dilakukan,” ucap Hariyadi.
Pihaknya juga berharap sebelum 17 Agustus 2021 pihaknya bisa segera mencanangkan area wajib vaksin di Malioboro dan lokasi-lokasi lainnya.
Kebijakan tersebut juga dalam rangka mempercepat herd immunity di wilayah Yogyakarta.
"Sekaligus untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang ada di tengah-tengah kita,” jelasHaryadi.
Baca Juga: Harga PCR di India Murah Meriah, Jokowi Ikut Turunkan Harga di Indonesia
Saat ini, angka penularan Covid-19 di Kota Yogyakarta dinilai masih tinggi namun menurun pada grafiknya.
Haryadi juga menabahkan bahwa angka kematian karena Covid-19 di kota itu masih mengkhawatirkan.
“Tidak ada hal lain yang terbaik yang dilakukan saat ini adalah mewajibkan masyarakat untuk divaksin,” tambah Wali Kota Yogyakarta tersebut.
Nah buat brother yang ingin masuk ke kawasan Malioboro, jangan lupa bawa dokumen-dokumen tersebut yaa.
Artikel ini sebagian tayang di kompas.com dengan judul "Syarat Masuk ke Malioboro dan Stasiun Tugu, Wajib Vaksin dan Pakai Masker"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR