Gridmotor.id - Komplotan pemeras berhasil bawa motor dan HP korban dengan mengaku sebagai Polisi.
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku komplotan pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Dalam aksinya komplotan pemeras ini mengaku kalau mereka adalah anggota Kepolisian.
Komplotan pelaku itu mengaku anggota kepolisian dengan membawa korek api berbentuk pistol.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan komplotan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KM, JM dan YD.
Dari 6 pelaku ternyata tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh Jajaran dari redaksi pengejaran kepolisian.
Komplotan pemerasan itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.
Para pelaku mengincar korbannya yang sedang beristirahat duduk dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara.
Baca Juga: Jalan R. E. Martadinata Rawan, Modal Kapak Begal Sadis Bawa Kabur Motor korban
Baca Juga: Uang Koin Rp 1000 Mampu Bunuh Virus Covid-19 Jenis Baru? Kandungan Logamnya Dipakai Bahan Masker
Baca Juga: Salut! Kisah Driver Ojol Pulangkan Barang Penumpang yang Isinya Bikin Jantung Deg-degan
Komplotan pelaku itu datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil.
Awalnya dua orang pelaku turun mengaku sebagai polisi dengan membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer.
Para pelaku langsung menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.
"Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Rahmat, kepada awak media, pada Jumat (13/8/2021).
Kemudian empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban.
Lalu, korban dibawa dan diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.
"Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," beber dia.
Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Daerah Ini Rawan Aksi Pemalakan, Sopir Truk Sering Jadi Korbannya
Komplotan pelaku itu berhasil diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku lelah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.
Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rahmad.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sadis, Korban Pemerasan Komplotan Polisi Gadungan di Tambun Ini Diikat di TPU, Motor HP Dirampas,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR