30 pemotor ini kemudian disuruh untuk menuntun motornya yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian.
Mereka ini menuntun motornya sampai ke Kantor Polantas Surakarta.
Baca Juga: Aki Baru Tapi Motor Tetap Enggak Bisa Distarter? Jangan Panik Coba Cek Bagian Ini
Menuruk pihak Kepolisian Surakarta, pihaknya bertindak berdasarkan laporan dari Sparta Surakarta.
Laporan tersebut berisikan informasi segerombolan pemuda menggunakan motor knalpot brong.
Pihak Kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung terjun ke TKP.
Polisi memberi sanksi tilang terhadap gerembolan pemuda tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 32 motor knalpot brong.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR