Pihak kepolisian mengamankan kedua remaja itu untuk dimintai keterangannya.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya mengatakan bahwa motif aksi kedua remaja tersebut adalah tes untuk balapan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua motor matic yang digunakan dalam aksi kedua remaja itu.
Kedua motor matic tersebut memiliki surat-surat yang lengkap.
Namun, ternyata kedua pelaku tidak memilik SIM karena masih di bawah umur.
“Untuk kendaraan kami tahan dan kami berikan sanksi tilang," ujarnya.
Adapun pasal tilang yang dikenakan dua remaja itu adalah pasal 297 ayat 1 jo 115 tentang berbalapan di jalan.
Lalu pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 karena tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Balap Liar Di Jalan Sudirman Nekat Terobos Penyekatan PPKM, Segini Yang Keciduk
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR