Gridmotor.id - Pengendara motor gede (moge) Kawasaki RE-6n yang menabrak Honda BeAT hingga pengemudi tewas ditetapkan jadi tersangka.
Viral tabrakan antara Moge Kawasaki RE-6n dengan Honda BeAT pada hari Minggu (1/8/2021) di Bintaro Sektor 7.
Moge Kawasaki RE-6n menabrak Honda BeAT yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial H.
Akibat ditabrak moge Kawasaki RE-6n, H wanita yang berusia 49 tahun pengendara Honda BeAT tewas.
Seorang remaja berinisial AS berusia 17 tahun yang merupakan pengendara moge Kawasaki RE-6n ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejadian tabrakan antara moge Kawasaki RE-6n dengan Honda BeAT terjadi di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel)
Sebelumnya diberitakan di TribunJakarta.com, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro.
Moge Kawasaki RE-6n melaju dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.
Baca Juga: Bintaro Geger, Honda BeAT Ambyar Ditabrak Moge Kawasaki ER-6N, Pemotor Tewas Pendarahan di Kepala
Baca Juga: Apes Hindari Pemotor yang Tergeletak di Jalan, Angkot Ini Malah Terguling
Baca Juga: Rombongan Pesepeda Bubar, Satu Orang Terbang Diseruduk Mobil Pelat Merah dan Langsung Tancap Gas
AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam sesampainya di dekat Hotel Santika menabrak Honda BeAT.
H wanita pengendara Honda BeAT yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Balap Liar di Proyek Jalan Tol Cisumdawu Berujung Tragis
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Bikin Geger Truk Angkut Ambulans Kecelakaan, Ternyata Berisi Ribuan Barang Ilegal
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak" ujar Nanda.
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice" terangnya.
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Honda BeAT Gaya-gayaan Wheelie, Endingnya Bikin Netizen Puas
Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.
AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.
"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut" ungkap Nanda.
"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," jelasnya.
Baca Juga: Video Pemotor Wanita Main Belok Sembarangan, Nyawanya Hampir Melayang
Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.
Makin memperjelas dibutuhkan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan usia pengendara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR