Gridmotor.id - Motornya sampai rusak parah, ternyata segini kecepatan Kawasaki ER-6N saat menabrak Honda BeAT di Bintaro.
Pada hari Minggu (1/9/2021) kemarin, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan dua orang pemotor.
Kecelakaan tersebut terjadi antara motor Honda BeAT dengan moge Kawasaki ER-6N di Bintaro, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut pun kemudian viral di media sosial, ditambah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan juga diunggah beberapa jam kemudian.
Dalam kecelakaan tersebut pemotor Honda BeAT, H (49), meninggal dunia, sementara pengendara ER-6N, AS (17) mengalami luka-luka.
Kronologi kecelakaan berawal ketika AS melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8/2021).
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya cukup kencang itu menabrak H (49), wanita pengendara motor Honda BeAT di depannya.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Setelah mengecek CCTV, Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan ketika ditabrak pemotor BeAT dalam kondisi berhenti di tengah jalan lajur tiga, diduga hendak belok ke kiri.
"Untuk analisanya dari rekaman yang kita dapatkan. Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor BeAT yang datang dari arah Flyover Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Sementara H berhenti di tengah jalan, rombongan moge melintas, termasuk AS.
Nanda mengungkapkan saat itu, AS sedang konvoi sunday morning ride (sunmori) bersama dua temannya yang sama-sama menunggang moge.
Dua teman AS sudah lebih dulu melewati Hotel Santika tanpa menabrak H yang berhenti.
Sementara, saat AS melintas, ia menabrak bagian belakang motor H yang tidak juga beranjak dan berhenti di tengah jalan.
Dari keterangan AS, ia mengaku kaget melihat pengendara berhenti di jalan.
"Untuk pengakuan dari rombongan moge itu sendiri, mereka mengakui bahwa, begitu sepeda motor Honda Beat itu ada di depan mereka, mereka kaget."
Baca Juga: Bintaro Geger, Honda BeAT Ambyar Ditabrak Moge Kawasaki ER-6N, Pemotor Tewas Pendarahan di Kepala
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar. Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.
Terlebih, AS dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS. Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Nanda.
Meski sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si pengendara BeAT.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wuih, Potret Driver Ojol Sultan Kumpul Naik Moge, Ada BMW dan Kawasaki Nih
"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Kecelakaan Maut di Bintaro: Pemotor Berhenti di Tengah Jalan, Laju Moge 70 Km Per Jam
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR