GridMotor.id - Nekat balap liar diduga judi saat PPKM Level 4, berujung keciduk polisi dan kena tilang.
Harusnya di masa PPKM Level 4 kegiatan berkerumun di luar musti dibatasi.
Namun beberapa pemotor ini malah nekat melakukan aksi balap liar saat masa PPKM Level 4 berlangsung.
Beberapa pemuda pelaku balap liar diciduk patroli blue light Satlantas Polresta Samarinda Minggu (1/8/2021) dini hari kemarin sekitar pukul 02.15 WITA.
Aksi balap liar saat PPKM Level 4 itu sempat viral di media sosial (medsos).
Bahkan diduga balap liar tersebut juga dijadikan sebagai ajang judi alias taruhan antar pelaku itu.
Aksi balap liar ini juga menimbulkan kerumunan di Simpang Lembuswana saat Kota Tepian sedang menerapkan PPKM level 4.
Patroli polisi menargetkan tiga titik yaitu simpang Mal Mesra, simpang Jalan Agus Salim, dan simpang Lembuswana.
Baca Juga: Udah Ada Matahari Masih Gelar Balap Liar di Pondok Indah, Pemotor Ngamuk Jalan DItutup
Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Balap Liar di Proyek Jalan Tol Cisumdawu Berujung Tragis
Alhasil, polisi berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dari para pelaku aksi balap liar.
"Kami mengamankan 18 unit kendaraan roda dua, dari para pemuda yang melakukan aksi balapan liar. Lalu kami bawa ke Pos Meranti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021) dikutip Tribunnews.com.
Kegiatan patroli ini juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 serta menekan pelanggaran dan kecelakaan.
"Tentunya sangat menyayangkan adanya aksi balap liar (balapan liar) ini, karena mereka sering kali sudah ditindak, dan apalagi dengan kondisi pandemi, masih saja mereka nekat. Jelas ini melanggar di PPKM Level 4, terkait protokol kesehatan, karena menimbulkan kerumunan," ucap Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Aksi balap liar ini tentunya menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
Hal ini juga sangat membahayakan diri mereka dan orang lain sebagai pengguna jalan.
Jajaran Polantas pun memberi sanksi tegas untuk para pelaku aksi balap liar ini.
Yaitu membuat surat pernyataan dengan orangtua/wali supaya tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Heboh Aksi Balap Liar di Jalur Depan RS Rujukan Covid-19, Perawat Bilang Gini
Jika mereka masih nekat melakukan, maka mereka akan siap untuk di proses hukum.
"Adapun surat pernyataan yang mereka buat, akan kami tembuskan ke sekolah atau universitas bagi yang masih pelajar atau mahasiswa. Kalau pekerja ke instansi atau kantornya," tegas Kompol Dian Wisnu Ristanto.
"Selain itu juga, kami langsung memberikan sanksi tilang," tambahnya.
Meski sudah mengamankan beberapa pemuda dan memberi sanksi tegas, Kasat Lantas berkata pihaknya akan terus melakukan patroli.
Mereka juga berjanji akan terus menindak para pelaku balap liar tersebut, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sejumlah Pelaku Balap Liar di Samarinda Tertangkap, Bakal Diproses Hukum Jika Ulangi Perbuatannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR