Alhasil, polisi berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor dari para pelaku aksi balap liar.
"Kami mengamankan 18 unit kendaraan roda dua, dari para pemuda yang melakukan aksi balapan liar. Lalu kami bawa ke Pos Meranti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021) dikutip Tribunnews.com.
Kegiatan patroli ini juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 serta menekan pelanggaran dan kecelakaan.
"Tentunya sangat menyayangkan adanya aksi balap liar (balapan liar) ini, karena mereka sering kali sudah ditindak, dan apalagi dengan kondisi pandemi, masih saja mereka nekat. Jelas ini melanggar di PPKM Level 4, terkait protokol kesehatan, karena menimbulkan kerumunan," ucap Kompol Dian Wisnu Ristanto.
Aksi balap liar ini tentunya menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
Hal ini juga sangat membahayakan diri mereka dan orang lain sebagai pengguna jalan.
Jajaran Polantas pun memberi sanksi tegas untuk para pelaku aksi balap liar ini.
Yaitu membuat surat pernyataan dengan orangtua/wali supaya tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Heboh Aksi Balap Liar di Jalur Depan RS Rujukan Covid-19, Perawat Bilang Gini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR