Gridmotor.id - Sebuah truk mengangkut ambulans berjenis Kijang Innova.
Ambulans ini diangkut dalam kondisi ringsek diduga bekas kecelakaan mengalami kecelakaan di Sampang, Madura, Jawa Timur, (21/7/2021).
Namun siapa sangka ternyata pengangkutan tersebut merupakan modus baru dari penggelapan barang ilegal.
Barang Ilegal tersebut berupa ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan barang ilegal tersebut.
"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," kata Arif dalam keterangan tertulis, (25/7/21).
Selanjutnya, pihaknya membentuk dua tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.
Sedangkan untuk tim Bea Cukai Tegal melakukan pemantauan di ruas Tol Pemalang-Brebes.
Baca Juga: Kupang Geger, Pemotor Honda Supra Ambyar Tabrak Ambulans Jenazah Covid-19
Baca Juga: Pemotor di Gresik Geger, Peti Jenazah Covid-19 Terlempar Ke Jalan
"Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan," terangnya.
"Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," jelasnya.
Penggerebekan truk bermuatan ambulans oleh tim Bea Cukai dilakukan di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah, (24/7/21).
Dalam keterangannya, arif menjelaskan pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans.
Pelaku memanfaatkan masa PPKM Darurat karena dinilai lebih renggang pemeriksaan.
"Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans," tuturnya.
Namun setelah kabin dibuka, Tim Bea Cukai kaget ternyata berisi sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal.
"Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Keren Bro, Yamaha NMAX Jadi Motor Ambulans AGD118, Begini Tampilannya
Atas aksinya, pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR