Bantuan ini mulai berlaku pada Oktober-Desember 2021.
"Itu untuk 1,14 juta pelanggan, besarnya Rp 420 miliar," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Pra Kerja dan subsidi upah.
Rincian bantuan tersebut meliputi, bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan Kartu Pra Kerja Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu dan Tambahannya Cair Tanpa Potongan, Siapkan KTP dan Surat Sakti
Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, nantinya para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 dan akan diberikan dua kali pencairan.
Kemudian, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di mana tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap ke dua diberikan kepada 8,8 juta KPM.
Baca Juga: Modal KTP Dan KK Terus Daftar Di Sini, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Ada Lagi Nih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR