Gridmotor.id - Kemayoran mendadak geger, Yamaha NMAX ambyar diseruduk Harley-Davidson, begini penjelasan polisi.
Kecelakaan Yamaha NMAX dan Harley-Davidson berada di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kecelakaan keduanya berlangsung hari Minggu (25/7/2021).
Kecelakaan antara Yamaha NMAX dan Harley-Davidson tersebut langsung viral di media sosial.
Kronologi kecelakaan dijelaskan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.
"Kejadian sekitar jam 11.00 WIB di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus," ungkapnya mengutip Kommpas.com.
Lilik mengatakan, saat itu sepeda motor NMAX B 5121 TAY dikendarai SP berpindah dari jalur lambat ke jalur cepat karena hendak memutar balik.
Di saat bersamaan, rombongan motor gede tengah melaju di jalur cepat.
Baca Juga: Kaya Mendadak, Uang Koin Buat Dipakai Kerokan Dijual Bisa Buat Beli 16 Unit Yamaha NMAX
Baca Juga: Panas Harley-Davidson Seret Honda Ke Pengadilan, Cuma Gara-gara Ini
Kompol Lilik menjelaskan, kecelakaan tepatnya berada di depan Apartemen Puri.
Yamaha NMAX bertabrakan dengan salah satu motor Harley dengan nomor polisi B 6333 UGW yang dikendarai TRH.
Ia membantah informasi di media sosial yang menyebut pengendara moge meninggal.
Menurut Lilik, kedua korban yang bertabrakan langsung dilarikan ke rumah sakit Mitra Kemayoran.
Baca Juga: Beda Dengan Orang Indonesia, Begini Cara Valentino Rossi Menyebut Yamaha NMAX
Kemudian, pemotor NMAX dan Harley-Davidson hendak berdamai dan menyelesaikan masalah kecelakaan secara kekeluargaan.
Pihak pengendara Harley-Davidson bersedia mengganti rugi kerusakaan kendaraan dan biaya pengobatan.
"Kedua belah pihak setuju berdamai, tidak ada masalah, karena korbannya kan hanya luka ringan dan kerusakan ringan," tutur Lilik.
Meski demikian, Lilik menegaskan proses hukum terhadap pengendara Harley Davidson tetap berjalan.
Baca Juga: Harley-Davidson KW Mesin 250 cc Ini Lebih Murah Dari Honda BeAT, Cuma Segini Harganya
Pengendara Harley-Davidson berinisial TRH itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lilik menyebut, proses perdamaian antara kedua belah pihak hanya akan meringankan TRH di pengadilan nanti.
"Prinsipnya itu untuk meringankan dia nanti di pengadilan. Tidak menghapus tindak pidana dia," kata Lilik.
TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Harley yang Tabrak Nmax Ingin Damai, Polisi: Tak Menghapus Tindak Pidananya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR