GridMotor.id - 7 macam pelat nomor yang diburu polisi, coba cek motor brother kalau sama jangan dipakai.
Bikers pasti tahu, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) punya fungsi penting buat motor di jalan.
Yup, pelat nomor menyatakan motor teregistrasi dan teridentifikasi di Samsat.
Makanya ada jeda waktu antara pembelian motor baru dengan pelat nomor motor datang.
Tidak seperti di luar negeri, pelat nomor di Indonesia harus dipasang di depan dan belakang motor.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca Juga: Helm Ini Jadi Incaran Debt Collector, Pelat Nomor Terlacak Otomatis
Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, Ini Alasan Indonesia Gak Pakai Pelat Nomor Huruf C
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Fahri.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambung dia.
Baca Juga: Raja Jalanan, Nenek Berdaster Naik Motor Lawan Arah Gak Pakai Pelat Nomor
Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Baca Juga: Romantis, Pemotor Pasang Tulisan Ini di Pelat Nomor, Warganet Terharu
Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang Samsat.
Di Samsat bikers minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP.
Sebelum terlambat dan kena tilang didenda sampai setengah juta lebih baik segera cek kendaraan anda.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR