"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.
Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR