Gridmotor.id - Viral video maling besi bekas proyek monorel, ternyata hasil penjualannya buat diberikan ke bengkel motor karena alasan ini.
Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial, dan salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Pada video itu terlihat seorang pria berbaju oranye sedang memotong tiang besi pilar bekas proyek monorel.
Diperlihatkan juga pada akhir video, hasil tiang besi yang sudah berhasil dipotong pelaku.
Peristiwa ini diketahui terjadi di HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/7/2021) lalu.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser membeberkan motif MS alias OL (31) nekat mencuri besi tiang pilar monorel tersebut.
OL mencuri karena pengin menebus motornya yang sedang diperbaiki di bengkel.
Rinaldo mengatakan, pelaku berinisial MS alias OL (31), sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir yang merupakan warga Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi.
Baca Juga: Maling Kocar-kacir Pasang Kunci Pengaman Rahasia Rp 1.000, Motor Aman Parkir di Depan Rumah
View this post on Instagram
“Menurut pengakuan pelaku, besi ini untuk dijual yang nantinya setelah dijual untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel,” kata dia.
Rinaldo melanjutkan, OL melakukan aksinya pada Sabtu (17/7/2021) pukul 08.30 WIB, dengan cara mematahkan enam batang pilar besi monorel.
“Yang bersangkutan kurang lebih dua jam sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi ini, lalu diangkut pakai motor temannya,” ucap Rinaldo.
“Dibawa besinya ke rumah, belum sempat dijual tapi sudah diamankan petugas. Menurut pengakuannya begitu. Karena motornya masih di bengkel jadi dia pinjam motor temannya,” lanjutnya.
Polsek Metro Setiabudi telah menghubungi perusahaan selaku pemilik besi tersebut, tetapi belum dapat hadir mengingat masih dalam situasi PPKM Darurat.
“Sejauh ini kami sudah menghubungi perusahaan sebagai pemilik daripada besi ini, tetapi yang bersangkutan belum ke sini, mungkin masih kondisi PPKM Darurat atau masih libur, jadi belum datang.” ucap Rinaldo.
Rinaldo juga mengatakan insiden pencurian ini baru yang pertama kali dilakukan pelaku.
“Yang bersangkutan melaksanakan aksinya pertama kali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, OL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hanya Karena Ingin Tebus Sepeda Motor di Bengkel, OL Nekat Curi Besi Tiang Monorel
Source | : | Instagram,Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR