Panca menegaskan, bahwa pekerja yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal harus work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
"Di luar esensial dan kritikal itu tidak boleh melaksanakan kegiatan. Semuanya 100 persen work from home," kata Panca.
Dia mengatakan, kemarin dirinya sudah meminta jajaran Reserse untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja mengenai penerapan aturan ini.
"Mana yang esensial, dan kantornya dimana," kata Panca.
Dia mengatakan, saat melakukan tinjau lapangan, masih ada toko yang buka.
Toko yang buka itu berada di depan kantor polisi.
Atas fakta itu, Panca menganggap bahwa petugas yang ada di kantor polisi tersebut tidak mendengarkan perintahnya.
"Kemarin saya jalan di depan Sabhara Polrestabes, itu di depan kantormu itu dia tutup, tapi buka. Mana Kasat Sabhara, kau bisa benerin enggak," katanya.
Baca Juga: Viral Video Angkringan Drive Thru Selama PPKM Darurat, Pemotor Ramai Antre
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR