Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.
Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM Darurat saja.
Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.
Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo di tanggal tersebut bisa melunasi pembayaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.
Nah jadi tunggu apalagi bro, kalau memang masuk kriteria langsung manfaatkan programnya!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR