Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Penyesuaian limit tarik tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta untuk satu rekening per harinya.
Masa penyesuaian berlaku hingga 30 September 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono
(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.
Baca Juga: 7 Bantuan Selama PPKM Darurat Akan Cair, Uang Tunai Langsung Masuk ATM
Erwin menjelaskan, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.
Sebagai informasi, untuk batas atas penarikan tunai melalui kartu ATM magnetic stripe tidak mengalami perubahan.
Besarannya tetap Rp 10 juta per hari untuk satu rekening.
Kalau dipikir-pikir, batasan tarik tunai yang memakai chip (Rp 20 juta) setara dengan harga motor baru.
Baca Juga: Mencekam, Cewek Syok Ditodong Pisau Pemotor Gasak Uang dan HP di ATM
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR