"Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujar Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan PPKM Darurat sangat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan kuartal III diprediksi melambat pada kisaran empat hingga 5,4 persen.
Karena itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif kasus Covid-19 pada perekonomian.
Sebelumnya, ramai isu PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Mengutip KompasTV, isu ini beredar di media sosial.
Mengenai hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, membantahnya.
Jodi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat masih sesuai keputusan pemerintah saat ini, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lengkap dengan Syaratnya, Awas Keburu Lewat
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR