Penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:
1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
Baca Juga: Mantap, 6 Bantuan Pemerintah Cair Juli 2021 Ini, Buruan Cek Saldo ATM
3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Lantaran disebut berlaku sementara, Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.
Erwin mengatakan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan.
Baca Juga: 3 Bantuan Segera Disalurkan Pemerintah, Cek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima
"Untuk memitigasi risiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe," kata Erwin.
Apakah berlaku untuk mesin ATM berbasis magnetic stripe?
Karena kebijakan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp 20 juta hanya berlaku pada ATM berbasis cip, Erwin mengatakan, hal ini juga berlaku pada mesin ATM berbasis teknologi cip.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip, dan tidak diperbolehkan fall back," katanya.
Baca Juga: Mencekam, Cewek Syok Ditodong Pisau Pemotor Gasak Uang dan HP di ATM
Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.
Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
Apakah mesin ATM cip memiliki ciri tertentu?
Sementara itu, Erwin mengatakan, mesin ATM berteknologi cip tidak memiliki ciri-ciri fisik yang membedakan.
Namun, PJP diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.
Baca Juga: Jangan Kaget Saldo Bisa Terkuras Karena Sering Tranksaksi di ATM, Berlaku Mulai Juni
Selain itu, kebijakan batas maksimal penarikan tunai ini tidak berlaku pada kartu kredit.
"Perlu diingat, instrumen yang menjadi obyek kebijakan hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi cip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 12 Juli, BI Tetapkan Batas Maksimal Penarikan Uang Rp 20 Juta di ATM Semua Bank.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR