Sebagaimana diutarakan Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik perihal standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, seperti dikutip dari GridOto.
Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, bikers juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," ungkapnya.
Satu yang perlu diketahui, pabrikan sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Baca Juga: Gelas dan Mangkok Berserakan, Imbas Tabrakan Vario dengan Gerobak Angkringan
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR