"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.
Penyesuaian Batas Penarikan Tunai
Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:
1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Baca Juga: 7 Bantuan Selama PPKM Darurat Akan Cair, Uang Tunai Langsung Masuk ATM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR