GridMotor.id - Motor pakai spion model jalu atau bar end, siap-siap kena tilang polisi, nih penjelasannya brother.
Kaca spion motor terkadang menjadi part yang dimodifikasi oleh beberapa bikers.
Banyak bikers yang mengganti kaca spion motor dengan berbagai model, salah satunya model jalu atau bar end.
Nah ternyata penggunaan spion model jalu atau bar end ini tetap tak luput dari tilang polisi, kenapa?
Baca Juga: Kocak, Speedometer Honda BeAT Error Hidup Lagi Setelah Kencengin Spion
Baca Juga: Gak Lirik Spion, Pemotor Ini Main Belok Sembarangan, Netizen: Cocoknya Digebukin
Brother pasti sudah awam, jika motor kalian tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.
Aturan itu juga tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tetapi, tilang juga diberlakukan bagi bikers yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu).
Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengucapkan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Baca Juga: Dijual Rp 4 Juta Spion Rizoma Tetap Laris Manis, Apa Istimewanya Sih?
Nah poin utama, kaca spion motor dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik dikutip GridOto.com.
Jika spion berada bukan di area setang kendaraan, bikers juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion motor juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Baca Juga: Spion Motor Bawaan Pabrik Terlalu Lebar? Ternyata Begini Cara Modifikasinya Biar Terlihat Ramping
Kalau hanya ada di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," tambahnya.
Sebagai catatan yang musti brother tahu, pabrikan sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Nah kalau brother mau mengubah kaca spion motor, harus melihat manfaatnya dan jangan asal pasang.
Baca Juga: Motor Tanpa Kaca Spion Ternyata Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun Bro
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.
Jadi intinya, penggunaan spion model jalu atau bar end ternyata tetap akan kena tilang dari kepolisian.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR