Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Lampu Lalu Lintas Pakai Warna Merah, Kuning dan Hijau
Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Singkatnya, yang dimaksud dengan berhenti ini bahwa kendaraan belum ditinggal oleh pengendaranya.
Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal oleh pengendara.
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
Baca Juga: Pertama Dibuat Bukan Untuk Kendaraan Bermotor, Ternyata Begini Sejarah Munculnya Lampu Lalu Lintas
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR