1. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
Baca Juga: 7 Bantuan Selama PPKM Darurat Akan Cair, Uang Tunai Langsung Masuk ATM
2. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pertama Dibuat Bukan Untuk Kendaraan Bermotor, Ternyata Begini Sejarah Munculnya Lampu Lalu Lintas
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.
Ada 2 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya
4. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Keren Bro, Yamaha NMAX Jadi Motor Ambulans AGD118, Begini Tampilannya
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.
Tunggu apa lagi, cepat manfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bro.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR