GridMotor.id - Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat.
PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM membuat Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan disejumlah jalan.
Mengutip dari Kompas.com terhadap 63 ruas jalan yang akan disekat, 28 di antaranya adalah batas kota dan jalan tol.
Baca Juga: 28 Titik Penyekatan di Jakarta Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat, Jangan Nekat Keluar Malam
Baca Juga: Gawat Akses Masuk Sampai Keluar Jakarta Bakal Ditutup, Catat Waktunya
21 jalan lainnya adalah yang rawan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), serta 14 titik pengendalian mobilitas yang akan diawasi secara patroli.
Penyekatan terhadap 63 ruas jalan masuk di Jakarta sudah dimulai sejak Jumat malam dan Sabtu (3/7/2021) dini hari.
28 jalan masuk Jakarta dan jalan tol mulai disekat sejak pukul 00.00 WIB, sedangkan 21 jalan yang dianggap rawan pelanggaran Prokes dan 14 titik pengendalian mobilitas akan mulai memberlakukan penyekatan sejak pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Berikut ini 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam Batas Kota atau Provinsi dan Jalur Utama:
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Driver Ojol Boleh Bonceng Penumpang Gak Nih?
Pembatasan mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Baca Juga: Ngabuburit Sambil Balap Liar, Satu Pemuda Ditangkap Patroli Polisi
Pembatasan mobilitas di batas kota
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol keaehatan yang disekat:
Jakarta
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Baca Juga: Ngeri, Satu Keluarga Diancam Puluhan Tukang Parkir Usai Foto Kafe di Tangerang
Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Bandeng Raya
Tangerang Selatan
1. Kawasan Boulevard Alam Sutera
2. Jalan Sutera Utama
3. Jalan Gading Serpong
Depok
1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
2. Jalan M Yasin tepat depan McDonald's
Baca Juga: PPKM Diperketat, Balapan Liar di Pinggir Pantai Malah Bikin Kerumunan
Bekasi Kota dan Kabupaten
1. Jalan Boulevard Bekasi Kota
2. Jalan Utama Sumarecon
3. Jalan Cikarang Baru
4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk
14 titik pengendalian mobilitas:
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Naik, Faktor Ini Jadi Bayar Parkir Lebih Mahal
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR